Rabu, 17 Februari 2021

Kunci Jawaban Latihan Bab 9_Menggapai Berkah Dengan Mawaris_Kelas 12

A. Berilah tanda silang (x) pada huruf a, b, c, d, atau e pada jawaban yang benar!


1. Harta peninggalan orang yang meninggal dunia yang akan dibagikan disebut ….

A. Fara’id

B. Mawaris

C. Mirats

D. Muwaris

E. Wasiat




2. Jika ada suami meninggal tidak meninggalkan anak, istri akan mendapat bagian ….

A. 1/4

B. 1/8

C. 1/2

D. 1/6

E. 1/3




3. Pihak ibu dan bapak akan mendapatkan bagian sebesar ….

A. 1/4

B. 1/8

C. 1/2

D. 1/6

E. 1/3




4. Berikut ini termasuk jatah pembagian zawul furud, kecuali ….

A. 1/4

B. 1/5

C. 1/2

D. 1/6

E. 1/3




5. Berikut ini adalah ahli waris yang mendapatkan jatah 1/4, kecuali ….

A. Suami jika ada anak atau cucu

B. Istri jika tidak ada anak cucu

C. Dua anak perempuan tanpa anak laki-laki

D. Istri jika ada anak cucu

E. Dua orang cucu dari pihak laki-laki




6. Ahli waris yang menjadi ashabah karena dirinya sendiri tanpa dipengaruhi ahli waris yang lain disebut ….

A. Asabah bi nafsih

B. Asabah ma’al gair

C. Asabah bi gairihi

D. Asabah ila gair

E. Asabah ila nafi




7. Ahli waris yang menjadi asabah bersama dengan ahli waris lainnya disebut ….

A. Asabah bi nafsih

B. Asabah ma’al gair

C. Asabah bi gairihi

D. Asabah ila gair

E. Asabah ila nafi




8. Orang yang terhalagi mendapatkan keseluruhan atau terkurangi jatah warisannya disebut….

A. Hajib muqsan

B. Hajib

C. Hajib hirman

D. Mahjub

E. Asabah




9. Ahli waris yang dapat menghalangi ahli waris lain untuk tidak mendapatkan keseluruhan harta pusaka disebut ….

A. Hajib muqsan

B. Hajib

C. Hajib hirman

D. Mahjub

E. Asabah




10.Ayat yang berbicara tentang masalah warisan adalah ….

A. Q.S. al-Hadid/57: 12

B. Q.S. an-Nisa’/4 : 11-12

C. Q.S. al-Waqi’ah/56: 15-24

D. Q.S. Yasin/36: 65

E. Q.S. al-Hujurat/9: 12







B. Jawablah beberapa pertanyaan di bawah ini dengan benar!


1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan ilmu mawaris! Jelaskan!

Jawab :

Ilmu mawaris yang lebih dikenal dengan istilah ilmu fara’id adalah ilmu yang berkaitan dengan pembagian warga warisan berdasarkan prinsip dan syariat Islam. 





2. Apa yang dimaksud dengan zawul furud? Jelaskan!

Jawab :

Zawil furud yakni ahli waris yang jatah pembagiannya telah disebutkan dalam al-Qur’an maupun hadis Rasulullah Saw. Adapun jumlah pembagian yang disebutkan dalam kedua sumber ajaran Islam itu adalah 1/2 (setengah), 1/3 (sepertiga), 1/4 (seperempat), 1/6 (seperenam), 1/8 (seperdelapan), dan 2/3 (dua pertiga)





3. Apa yang dimaksud dengan hajib hirman? Sebutkan siapa saja yang berstatus hajib hirman!

Jawab :

Hajib hirman adalah ahli waris yang dapat menghalangi ahli waris lain untuk tidak mendapatkan keseluruhan harta pusaka. Contoh ahli waris yang berstatus hajib hirman adalah anak, suami, istri, bapak dan ibu.




4. Bagaimanakah sikap Islam terhadap hukum adat yang mengatur masalah waris?

Jawab :

Sikap Islam terhadap hukum adat yang mengatur masalah waris yaitu Islam menghargai hukum adat atau tradisi (‘urf) selama tidak bertentangan dengan kaidah hukum Islam. Sementara itu hukum adat yang bertentangan dengan syariat harus dikesampingkan dan lebih mendahulukan aturan dalam Islam.




5. Sebutkan beberapa hikmah hukum waris?

Jawab :

-Menciptakan sikap tunduk dan patuh kepada Ajaran swt dan Rasulullah saw


-Memperhatikan kesejahteraan ahli waris


-Mendahulukan kepentingan mayat daripada yang masih hidup


-Membentuk manusia untuk tidak rakus terhadap harta dan bisa bersikap adil


-Mendidik manusia agar hidup hemat dan tidak menghabur-hamburkan amanah Allah swt berupa harta benda 





6. Seseorang wafat dengan meninggalkan seorang istri, seorang ibu, dan seorang bapak. Harta pusaka yang ditinggalkan sebesar Rp. 500.000.000. Bagaimanakah cara pembagiannya menurut ilmu fara’id?

Jawab :

Pembagian harta warisan menurut ilmu fara’id :

Istri = 1/4  x  Jumlah harta warisan

         = 1/4   x Rp. 500.000.000

         = Rp. 125.000.000



Ibu = 1/3  x  Jumlah harta warisan

       = 1/3   x Rp. 500.000.000

       = Rp. 166.666.667



Bapak = Asabah bi nafsih

            = total harta warisan - harta yang telah dibagikan ke ahli waris lain

            =Rp. 500.000.000 - ( Rp. 125.000.000 + Rp. 166.666.667)

             =  Rp. 500.000.000 - Rp. 291.666.667

             = RP. 208.333.333




Baca Juga :

Kunci Jawaban Latihan Bab 7_Cerahkan Hati Nurani Dengan Saling Menasehati_Kelas 12


Baca Juga :

Kunci Jawaban Latihan Bab 8_Beriman Kepada Qada Dan Qadar_Kelas 12


Baca Juga :

Kunci Jawaban Latihan Bab 10_Kemajuan Peradaban Islam di Dunia_Kelas 12


Tidak ada komentar:

Posting Komentar